Dalam mengenakan hijab yang
syar'i ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, di antaranya adalah:
1. Hendaknya hijab tersebut menutupi seluruh badannya,
dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
"Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka".
(QS al-Ahzab: 59).
Yang di maksud dengan jilbab adalah pakaian berwarna
gelap yang menutupi seluruh anggota badan. Sedangkan yang di maksud dengan idnaa
yang tercantum di dalam ayat adalah lebar dan terurai, sehingga makna yang
benar tentang hijab syar'i adalah yang menutupi seluruh anggota tubuh.
2. Hendaknya tebal tidak tipis
sehingga bisa menggambarkan kulitnya, karena tujuan di kenakannya hijab adalah
untuk menutupi tubuh, oleh karena itu apabila tidak mampu menutupi maka tidak
dinamakan hijab, karena tidak bisa mencegah serta menutupi orang yang sedang
melihat dirinya.
3. Tidak menjadi perhiasaan, atau
menggunakan pakaian yang mempunyai warna mencolok, yang akan menyebabkan orang
lain langsung melihat kepadanya, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya". (QS an-Nuur: 31).
Dan
makna firmanNya: "Kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". Yaitu
tanpa ada unsur kesengajaan dan tidak di sengaja. Dan apabila pada hakekatnya
hijab tersebut mengandung perhiasaan yang membuat orang terus memandanginya
maka tidak boleh di kenakan, karena tidak sesuai dengan penamaan hijab, sebab
yang di maksud dengan hijab adalah pakaian yang bisa mencegah tampaknya
perhiasaan seorang wanita dari penglihatan lelaki asing.
4. Hendaknya hijab tersebut luas tidak sempit, tidak memperlihatkan
bentuk lekuk tubuhnya, serta tidak menonjolkan bentuk tubuh yang bisa
mengandung fitnah.
5. Pakaianya tidak disemprotkan parfum yang bisa membangkitkan hasrat
kaum pria, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya
seorang wanita apabila memakai minyak wangi kemudian lewat di tempatnya para
lelaki, maka di seperti ini dan itu (maksudnya adalah seperti pezinah)".
HR Ashaabus Sunan, berkata Imam Tirmidzi Hadits Hasan Shahih.
Dalam
salah satu riwayat di katakan:
"Sesungguhnya
seorang wanita apabila memakai minyak wangi kemudian lewat di depan sekelompok
laki-laki, kemudian mereka mencium bau wanginya maka dia adalah seorang pezinah".
6. Hendaklah pakaian tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan
hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang mengatakan:
"Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakain
wanita, dan melaknat wanita yang memakai pakaian lelaki". HR Abu Dawud
dan Nasa'i.
Dalam
salah satu riwayat disebutkan, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
"Allah
melaknat laki-laki banci (yang bergaya seperti wanita) dan wanita yang tomboy
(yang bergaya seperti lelaki). HR Bukhari.
Maksudnya
yaitu perempuan-perempuan yang menyerupai lelaki di dalam cara berpakaian,
gaya, maupun gerak tubuhnya, seperti yang banyak di lakukan oleh sebagian
perempuan pada zaman ini, sedangkan maksud Mukhnitsuun (banci.pent)
adalah kaum pria yang menyerupai para wanita, di dalam cara berpakaian, gaya
bicaranya, dan lain sebagainya yang telah menjadi kekhususan kaum wanita. Kita
memohon kepada Allah Ta'ala penjagaan serta keselamatan dari hal tersebut. [1]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar