Kursor Blog

Sabtu, 31 Januari 2015

DIDIK ANAK SEJAK BELIA dan RASAKAN HASILNYA KETIKA MEREKA DEWASA



Anak di sini mencakup anak lelaki dan perempuan. Hak anak sangatlah banyak, yang terpenting adalah tarbiyah (pendidikan). Yaitu mengembangkan agama dan akhlak di dalam diri mereka sehingga hal itu menjadi bagian terbesar dalam kehidupannya.

Allah berfirman,
 Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim : 6)

Setiap kalian adalah pemimpin dan akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia (diminta, ed.) bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Anak merupakan amanah yang berada di pundak kedua orang tua. Pada hari kiamat, kedua orang tuanya akan diminta bertanggung jawab perihal si anak. Dengan memberikan pendidikan agama dan akhlak kepada mereka, orang tua akan terlepas dari beban tanggung-jawab tersebut. Selain itu, pendidikan juga memberikan perbaikan kepada anak sehingga anak menjadi penyejuk mata kedua orang tuanya di dunia dan di akhirat.

 Apabila seseorang meninggal dunia akan terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat (sepeninggalnya), atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Bukhari; hadits shahih)

Ini adalah hasil didikan yang benar terhadap anak, sehingga dia menjadi orang yang bermanfaat bagi orang tuanya sepeninggal keduanya.

Banyak orang tua yang meremehkan hak ini. Mereka melupakan anak-anaknya sekaan-akan tidak punya rasa tanggung jawab. Mereka tidak bertanya ke mana si anak akan pergi, kapan pulang, dan siapa teman serta sahabat mereka. Mereka tidak mengarahkan anak-anaknya kepada hal yang baik dan tidak melarang mereka dari hal yang buruk.

Herannya, mereka sangat bersemangat untuk menjaga dan memperbanyak harta, sampai rela begadang pada malam hari untuk mengembangkan hartanya. Padahal biasanya mereka mengerjakan semua ini untuk kepentingan orang lain. Adapun terhadap anak-anak, mereka tidak memikirkan sedikit pun. Padahal memperhatikan anak-anaknya jauh lebih baik dan bermanfat di dunia dan akhirat.

Seorang ayah wajib untuk mencukupi kebutuhan fisik anaknya, dengan memberi makan dan minum, serta menutupi tubuh mereka dengan pakaian. Demikian pula, wajib baginya untuk mencukupi hati si anak dengan ilmu dan iman, serta membalut jiwanya dengan pakaian takwa; dan yang demikian itu lebih baik.

SYARAT-SYARAT HIJAB SYAR'I








Dalam mengenakan hijab yang syar'i ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, di antaranya adalah:

1.    Hendaknya hijab tersebut menutupi seluruh badannya, dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:

     "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".  (QS al-Ahzab: 59).

Yang di maksud dengan jilbab adalah pakaian berwarna gelap yang menutupi seluruh anggota badan. Sedangkan yang di maksud dengan idnaa yang tercantum di dalam ayat adalah lebar dan terurai, sehingga makna yang benar tentang hijab syar'i adalah yang menutupi seluruh anggota tubuh.

2.  Hendaknya tebal tidak tipis sehingga bisa menggambarkan kulitnya, karena tujuan di kenakannya hijab adalah untuk menutupi tubuh, oleh karena itu apabila tidak mampu menutupi maka tidak dinamakan hijab, karena tidak bisa mencegah serta menutupi orang yang sedang melihat dirinya.

3.  Tidak menjadi perhiasaan, atau menggunakan pakaian yang mempunyai warna mencolok, yang akan menyebabkan orang lain langsung melihat kepadanya, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS an-Nuur: 31).

Dan makna firmanNya: "Kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". Yaitu tanpa ada unsur kesengajaan dan tidak di sengaja. Dan apabila pada hakekatnya hijab tersebut mengandung perhiasaan yang membuat orang terus memandanginya maka tidak boleh di kenakan, karena tidak sesuai dengan penamaan hijab, sebab yang di maksud dengan hijab adalah pakaian yang bisa mencegah tampaknya perhiasaan seorang wanita dari penglihatan lelaki asing.

4.  Hendaknya hijab tersebut luas tidak sempit, tidak memperlihatkan bentuk lekuk tubuhnya, serta tidak menonjolkan bentuk tubuh yang bisa mengandung fitnah.

5.  Pakaianya tidak disemprotkan parfum yang bisa membangkitkan hasrat kaum pria, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya seorang wanita apabila memakai minyak wangi kemudian lewat di tempatnya para lelaki, maka di seperti ini dan itu (maksudnya adalah seperti pezinah)". HR Ashaabus Sunan, berkata Imam Tirmidzi Hadits Hasan Shahih.

Dalam salah satu riwayat di katakan:
"Sesungguhnya seorang wanita apabila memakai minyak wangi kemudian lewat di depan sekelompok laki-laki, kemudian mereka mencium bau wanginya maka dia adalah seorang pezinah".

6.  Hendaklah pakaian tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang mengatakan:
"Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakain wanita, dan melaknat wanita yang memakai pakaian lelaki". HR Abu Dawud dan Nasa'i.

Dalam salah satu riwayat disebutkan, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Allah melaknat laki-laki banci (yang bergaya seperti wanita) dan wanita yang tomboy (yang bergaya seperti lelaki). HR Bukhari.

Maksudnya yaitu perempuan-perempuan yang menyerupai lelaki di dalam cara berpakaian, gaya, maupun gerak tubuhnya, seperti yang banyak di lakukan oleh sebagian perempuan pada zaman ini, sedangkan maksud Mukhnitsuun (banci.pent) adalah kaum pria yang menyerupai para wanita, di dalam cara berpakaian, gaya bicaranya, dan lain sebagainya yang telah menjadi kekhususan kaum wanita. Kita memohon kepada Allah Ta'ala penjagaan serta keselamatan dari hal tersebut. [1]


[1] . Tafsir ayatul ahkaam karya ash-Shobuni  2/384-386.




Senin, 26 Januari 2015

Batasan Aurat Wanita Yang Perlu Di Ketahui





Aurat Wanita berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa ta'ala Dan Hadits Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Sallam.meliputi :

1.      Bulu kening.
“Rasullullah melaknat perempuan yang mencukur/ menipiskan bulu kening/ meminta supaya dicukurkan bulu keningnya” (HR. Abu Daud)

2.      Kaki (tumit kaki)
“Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (QS. An-Nur : 31) Keterangan : menampakkan kaki & menghayunkan/ melenggokan badan mengikuti hentakan kaki.

3.      Wangian
“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina (HR. Nasaii ibn Khuzaimah & Hibban).

4.      Dada
“Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain kudung hingga menutupi dada mereka” (QS. An-Nur : 31).

5.      Gigi
“Rasulullah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikir giginya (HR. At-Thabrani)

“Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan ALLAH” (HR. Bukhari & Muslim)

6.      Tangan
“Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik dari pada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya” (HR. At-Thabrani & Baihaqi)
Asma binti Abu Bakar telah telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasulullah “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (HR. Bukhari & Muslim)

7.      Mata
“Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan sebagian dari pandangannya” (QS. An-Nur : 31)
Sabda Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam “Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan yang seterusnya tidak dibenarkan” (HR. Tirmidzi & Abu Daud)

8.      Mulut (suara)
“Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab : 32)


9.      Kemaluan
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan pandangannya dan menjaga kehormatannya (An – Nur : 31)

11.   Pakaian
“Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka ALLAH akan memberikan pakaian kehinaan dihari akhir nanti” (HR. Abu Daud)

“Sesungguhnya kebanyakan ahli neraka adalah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya” (HR. Bukhari & Muslim)

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab : 59)

12.   Rambut
“Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat laki-laki yang bukan mahramnya” (HR. Bukhari & Muslim)

Sudah jelas tertulis dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam tentang Aurat wanita, lantas.. masihkah ada yang mengingkari-Nya??

Masihkah ada yang mengatakan “Aku belum siap berhijab??”

Lantas.. sampai kapan kalian akan SIAP??

Adakah kita tahu bahwa kita masih dapat bernafas tahun depan? bulan depan? minggu depan? lusa? besok? atau.. sedetik yg akan datang?

Batasan Aurat Laki-Laki



Dalam masalah aurat, sudah banyak pembahasan mengenai aurat muslimah terhadap sesamanya. Baik aurat muslimah terhadap muslimah yang lain, muslimah terhadap perempuan kafir, muslimah terhadap lawan jenis yang merupakan mahramnya, maupun muslimah terhadap lawan jenis non-mahram. Namun sangat disayangkan sangat sedikit bahasan mengenai batas aurat laki-laki bahkan hal ini cenderung disepelekan.

Seorang lelaki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)

Hal ini dikarenakan memandang aurat orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)

Betapa banyak ikhwan yang dengan tenangnya memakai celana pendek atau ¾ yang kependekan ke pertemuan-pertemuan resmi, seolah tidak takut auratnya tersingkap. Atau ketika hanya berada diantara para ikhwan melepas baju seenaknya sehingga menampakkan aurat yang seharusnya ditutupi. Atau memakai pakaiaan yang terlalu ketat dan “pas pinggang” sehingga ketika menunduk auratnya tersingkap.

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu". (QS 2 : 208)

Batas Aurat Laki-laki :

Batas aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non-muslim atau wanita muslim dan non-muslim. "Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut". (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid).

Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat
kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:
“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik).


Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasannya di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan Ma’mar dan terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)