Definisi
Aurat
Menurut
pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih
(kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan
katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan
semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila
terlihat (ditampakkan).
Imam
al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa
kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang
menyebabkan malu.”
Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz
1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u
shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi
pemiliknya jika terlihat)”.
Imam
Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan
(kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan).
Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.“
Dalam
kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa
‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai`
mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga
(penahan)).”
Imam
Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;
“Makna asal dari aurat adalah
al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih lebih banyak
digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya
dijaga dan ditutup, yakni tiga waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy
membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal
dari bahasa suku Hudzail dan Tamim.”
Batasan
Aurat bagi Wanita
Batasan
Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy
Di
dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;
“Hadits yang diriwayatkan dari Abu
Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara
pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka
dan kedua telapak tangan.”
Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam
kitab Haliyat al-’Ulama berkata;
“.. Sedangkan aurat wanita adalah
seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj
al-Qawiim juz 1/232, berkata;
“..Sedangkan
aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan
dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan
kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Dalam kitab al-Umm juz 1/89
dinyatakan;
” ….Aurat perempuan adalah seluruh
badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Dimyathiy,
dalam kitab I’aanat
al-Thaalibiin, menyatakan;
“..aurat
wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.
Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj,
juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;
”
…Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak
tangan…”
Batasan
Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy
Di
dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;
“Aurat laki-laki dan budak perempuan
adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan
merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna
kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya
sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu
Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini
adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita
adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada
perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang
telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.”[1]
Di dalam kitab al-Mughniy, juz
1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa
” Mayoritas ulama sepakat bahwa
seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita
mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat,
sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah
berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik,
Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali
muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib
untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”
Di
dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan
sebagai berikut;
“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan
kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”
Batasan
Aurat Menurut Madzhab Malikiy
Dalam
kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh
tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.
Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215,
dinyatakaN, “Walhasil,
aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut
tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini
berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang
tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun
jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah
selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy,
disebutkan, “Yang
demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali
muka dan telapak tangan…”
Mohammad
bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan
kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh
ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada
laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-,
wajah dan kedua telapak tangan..”
Batasan
Aurat Menurut Madzhab Hanafiy
Abu
al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;
“Adapun aurat laki-laki adalah antara
pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga
mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda
dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat.
Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua
telapak tangan…”[2]
Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;
“Oleh karena itu, menurut madzhab
kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda
dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan
sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini
menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”[3]
Aurat
Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan
Jumhur
‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua
telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[al-Nuur:31]
Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir
al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa
tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh
ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah
aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan
mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra
telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan
berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;
يَا أَسْمَاءُ
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا
هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan
itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini,
sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]
Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz
12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz
6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt
kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para
laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki
penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh
dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para
ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh
wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha”
adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut
Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat;
muka, kedua telapak tangan, dan baju.
Menurut Imam al-Nasafiy, yang
dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita
untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang
dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah”
(tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah
kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan,
kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”[4].
Syarat-syarat
Menutup Aurat
Menutup
aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa
dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar
ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak
kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang
diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke
ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw.
berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah
baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan
ini.”
Dalam hadits ini, Rasulullah saw.
menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup
auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya
memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat
menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat
Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah
menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah
saw. bersabda kepadanya:
“Suruhlah isterimu melilitkan di
bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak
lekuk tubuhnya.”
Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah
sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwasanya
Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain
itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya.
Beliau bersabda,”Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.”
Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus
ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.
Khimar
(Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah
Selain memerintahkan wanita untuk
menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana
khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian
tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum.
Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan
kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata
lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan
busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua
kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah
terhadap keduanya.
Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-’aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan
bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup
aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat,
harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh
saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya
secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh
pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya
dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab
yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab
dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim
ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.
Walhasil, walaupun seorang wanita
telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua
telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum
mengenakan khimar dan jilbab.
Perintah
Mengenakan Khimar
Pakaian yang telah ditetapkan oleh
syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab.
Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;
وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[al-Nuur:31]
Ayat ini berisi
perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa
menutup kepala, leher, dan dada.
Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif
(khimar bagi perempuan adalah
al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain
penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur. [5]
Khimar
(kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup
kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.[6]
Dalam Kitab al-Tibyaan fi
Tafsiir Ghariib al-Quran dinyatakan;
“Khumurihinna,
bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala).
Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”[7]
Ibnu al-’Arabiy
di dalam kitab Ahkaam al-Quran menyatakan, “Jaib” adalah
kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah
hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi
wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah
kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah
kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang
memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang
mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan
dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”[8]
Di dalam kitab Fath al-Baariy, al-Hafidz Ibnu
Hajar menyatakan, “Adapun yang dimaksud dengan frase
“fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para
wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari
samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’
(berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan
kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka
diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan
‘imamah (sorban) bagi laki-laki.” [9]
Imam Ibnu
Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;
“Khumur adalah
bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala.
Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’),
Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala
juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna
: ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher
dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”[10]
Imam Syaukaniy
dalam Fath al-Qadiir, berkata;
“Khumur adalah
bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh
seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u
min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu,
wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah
baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan
kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan
kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini
tampak”.[11]
Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;
“Khumur adalah
bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa
yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31)
adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas
dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan
leher mereka.”[12]
Perintah Mengenakan Jilbab
Adapun
kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat
al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]
Ayat ini
merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk
mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung)
dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan,
bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar
(lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau
kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju
kurung.”[Kamus
al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari
mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang
sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus
al-Shahhah, al-Jauhariy]
Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ;
al-qamish (baju); wa
al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah
ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda
dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada
pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’
duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju
kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab :
al-milhafah (baju kurung).[13]
Al-Zamakhsyariy,
dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah
pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada
rida’ (juba).[14]
Imam Qurthubiy
di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah
tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung).
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah
atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang
benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi
seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu
‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita
diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya
meminjamkan jilbab untuknya”.[15]
Dalam Tafsir Ibnu
Katsir, Imam Ibnu
Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq
al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah,
Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’
al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama
dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab;
al-Milhafah (baju kurung).”[16]
Imam Syaukani,
dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;
“Al-jilbaab wa
huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan
kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang
menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’
al-badan al-mar`ah.”[17]
Al-Hafidz
al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;
” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak
berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di
atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga
tinggal satu mata saja yang tampak”[18]
Ancaman
Bagi Orang yang Membuka Auratnya
Imam Muslim menuturkan sebuah
riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
صِنْفَانِ مِنْ
أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ
مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang
menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni,
sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk
menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis
merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk
onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau
surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam
Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh,
akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua
golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini
adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur
atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah
wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya
yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain.
Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian
tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung
dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti
punuk onta.”
Imam
Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
صِنْفَانِ مِنْ
أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ
مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا
يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
“Ada dua golongan penghuni neraka,
yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang
telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung
seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan
laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti
umat manusia “[HR. Imam
Ahmad]
Hadits-hadits di atas merupakan
ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau
keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.
Kesimpulan
Syariat
Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk
aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di
hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah
tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).
Aurat
wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru
disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar.
Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh
transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup
warna kulit.
Ancaman
bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka,
karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[Arief Adiningrat]
[1]
Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz
1/360-363. Diskusi masalah ini sangatlah panjang. Menurut Ibnu Hubairah dan
Imam Ahmad, dalam satu riwayat; aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali
wajah dan kedua telapak tangannya. Sedangkan dalam riwayat lain Imam Ahmad
menyatakan, bahwa seluruh badan wanita adalah aurat.[Ibnu Hubairah, al-Ifshaah
'an Ma'aaniy al-Shihaah, juz 1/86
[4]
Imam al-Nasafiy, tafsir
al-Nasaafiy, juz 3/143. Dalam kitab Ruuh al-Ma’aaniy, juz 18/140,
dituturkan, “Diungkapkan dengan perkataan “al-ziinah” (perhiasan), bukan
“anggota tubuh tempat menaruh perhiasan”, ditujukan untuk memberikan kesan
penyangatan dalam hal perintah untuk menutup aurat.. Sedangkan yang boleh
ditampakkan adalah muka dan kedua telapak tangan.. Imam Ibnu Katsir, dalam
Tafsir Ibnu Katsir, juz 3/285, menyatakan; menurut jumhur ulama tafsir,
“illa ma dzahara minhaa” diartikan muka dan kedua telapak tangan.
[10]
Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu
Katsiir, juz 3/285; lihat juga Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz
18/120; Durr al-Mantsur, juz 6/182
[12]
Ibnu Jauziy, Zaad al-Masiir, juz
6/32; Imam Nasafiy, Tafsir al-Nasaafiy, juz 3/143; Ruuh al-Ma’aaniy,
juz 18/142
[18]
Imam
al-Suyuthiy, Tafsir Jalalain, juz 1/560
Tidak ada komentar:
Posting Komentar