Gejolak unjuk rasa atau demonstrasi yang saat ini sedang
marak, mengundang komentar banyak pengamat. Sebagian mereka mengatakan : “Aksi
unjuk rasa ini dipelopori oleh oknum-oknum tertentu.”
Adapula yang berkomentar : “Tidak mungkin adanya gejolak
kesemangatan untuk aksi kecuali ada yang memicu atau ngompori.” Sedangkan yang
lain berkata : “Demonstrasi ini adalah ungkapan hati nurani rakyat.”
Demikian komentar para pengamat tentang demonstrasi yang
terjadi di hampir semua universitas di Indonesia. Sebagian mereka menentangnya
dan menganggap para mahasiswa itu ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.
Sebagian lain justru mendukung mati-matian dan menganggapnya sebagai jihad.
apakah tindakan ini bisa dikatakan sebagai jihad [1]?
DEMONSTRASI
PERTAMA DALAM SEJARAH ISLAM
Kasus terbunuhnya Utsman bin Affan radliyallahu ‘anhu dan
timbulnya pemikiran Khawarij sangat erat hubungannya dengan demonstrasi.
Kronologis kisah terbunuhnya Utsman radliyallahu ‘anhu adalah berawal dari
isu-isu tentang kejelekan Khalifah Utsman yang disebarkan oleh Abdullah bin
Saba’ di kalangan kaum Muslimin.
Abdullah bin Saba’ adalah seorang Yahudi yang pura-pura
masuk Islam[2]. Sedangkan kita telah maklum bagaimana karakter Yahudi itu
karena Allah telah berfirman :
“Niscaya engkau akan dapati orang yang paling memusuhi
(murka) kepada orang-orang yang beriman adalah orang-orang Yahudi dan
orang-orang musyrikin.” (Al Maidah : 82)
Permusuhan kaum Yahudi terlihat sejak berkembangnya
Islam, seperti mengkhianati janji mereka terhadap Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam, merendahkan kaum Muslimin, mencerca ajaran Islam, dan banyak
lagi (makar-makar busuk mereka). Setelah Islam kuat, tersingkirlah mereka dari
Madinah. (Lihat Sirah Ibnu Hisyam juz 3 halaman 191 dan 199)
Pada zaman Abu Bakar dan Umar radliyallahu ‘anhuma, suara
orang-orang Yahudi nyaris hilang. Bahkan Umar mengusir mereka dari Jazirah Arab
sebagai realisasi perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang pernah
bersabda :
“Sungguh akan aku keluarkan orang-orang Yahudi dan
Nashara dari Jazirah Arab sampai aku tidak sisakan padanya kecuali orang
Muslim.” Juga Ucapan beliau : “Keluarkanlah orang-orang musyrikin dari Jazirah
Arab.” (HR. Bukhari)
Di tahun-tahun terakhir kekhalifahan Utsman radliyallahu
‘anhu di saat kondisi masyarakat mulai heterogen, banyak muallaf dan orang awam
yang tidak mendalam keimanannya, mulailah orang-orang Yahudi mengambil
kesempatan untuk mengobarkan fitnah.
Mereka berpenampilan sebagai Muslim dan di antara mereka
adalah Abdullah bin Saba’ yang dijuluki Ibnu Sauda. Orang yang berasal dari
Shan’a ini menebarkan benih-benih fitnah di kalangan kaum Muslimin agar mereka
iri dan benci kepada Utsman radliyallahu ‘anhu.
Sedangkan inti dari apa yang dia bawa adalah
pemikiran-pemikiran pribadinya yang bernafaskan Yahudi. Contohnya adalah
qiyas-nya yang bathil tentang kewalian Ali radliyallahu ‘anhu. Dia berkata :
“Sesungguhnya telah ada seribu Nabi dan setiap Nabi mempunyai wali. Sedangkan
Ali walinya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.” Kemudian dia berkata lagi
: “Muhammad adalah penutup para Nabi sedangkan Ali adalah penutup para wali.”
Tatkala tertanam pemikiran ini dalam jiwa para
pengikutnya, mulailah dia menerapkan tujuan pokoknya yaitu melakukan
pemberontakan terhadap kekhalifahan Utsman bin Affan radliyallahu ‘anhu.
Maka dia melontarkan pernyataan pada masyarakat yang
bunyinya : “Siapa yang lebih dhalim daripada orang yang tidak pantas
mendapatkan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (kewalian Rasul),
kemudian dia melampaui wali Rasulullah (yaitu Ali) dan merampas urusan umat
(pemerintahan)!” Setelah itu dia berkata : “Sesungguhnya Utsman mengambil
kewalian (pemerintahan)!” Setelah itu dia berkata : “Sesungguhnya Utsman
mengambil kewalian (pemerintahan) yang bukan haknya, sedang wali Rasulullah ini
(Ali) ada (di kalangan kalian). Maka bangkitlah kalian dan bergeraklah.
Mulailah untuk mencerca pejabat kalian tampakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Niscaya manusia serentak mendukung dan ajaklah mereka kepada perkara ini.”
(Tarikh Ar Rasul juz 4 halaman 340 karya Ath Thabary melalui Mawaqif)
Amar ma’ruf nahi mungkar ala Saba’iyah ini sama modelnya
dengan amar ma’ruf menurut Khawarij yakni keluar dari pemerintahan dan
memberontak, memperingatkan kesalahan aparat pemerintahan di atas
mimbar-mimbar, forum-forum, dan demonstasi-demonstasi yang semua ini
mengakibatkan timbulnya fitnah.
Masalah pun bukan semakin reda, bahkan tambah
menyala-nyala. Fakta sejarah telah membuktikan hal ini. Amar ma’ruf nahi
mungkar ala Saba’iyah dan Khawarij ini mengakibatkan terbunuhnya Khalifah
Utsman bin Affan radliyallahu ‘anhu, peperangan sesama kaum Muslimin, dan
terbukanya pintu fitnah dari zaman Khalifah Utsman sampai zaman kekhalifahan
‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu. (Tahqiq Mawaqif Ash Shahabati fil
Fitnati min Riwayat Al Imam Ath Thabari wal Muhadditsin juz 2 halaman 342)
Sebenarnya amar ma’ruf nahi mungkar yang mereka
gembar-gemborkan hanyalah sebagai label dan tameng belaka. Buktinya Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada Utsman :
“Hai Utsman, nanti sepeninggalku Allah akan memakaikan
pakaian padamu. Jika orang-orang ingin mencelakakanmu pada waktu malam –dalam
riwayat lain :– Orang-orang munafik ingin melepaskannya, maka jangan engkau
lepaskan. Beliau mengucapkannya tiga kali.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya juz 6
halaman 75 dan At Tirmidzi dalam Sunan-nya dan dishahihkan oleh Syaikh Al
Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi 3/210 nomor 2923)
Syaikh Muhammad Amhazurn berkomentar : “Hadits ini
menunjukkan dengan jelas bahwa orang Khawarij tidaklah menuntut keadilan dan
kebenaran akan tetapi mereka adalah kaum yang dihinggapi penyakit nifaq
sehingga mereka bersembunyi dibalik tabir syiar perdamaian dan amar ma’ruf nahi
mungkar.
Tidak diketahui di satu jamanpun adanya suatu jamaah atau
kelompok yang lebih berbahaya bagi agama Islam dan kaum Muslimin daripada
orang-orang munafik.” (Tahqiq Mawaqif Ash Shahabati juz 1 halaman 476)
Inilah hakikat amar ma’ruf nahi mungkar kaum Saba’iyah
dan Khawarij. Alangkah serupanya kejadian dulu dan sekarang?!
Di jaman ini ternyata ada Khawarij Gaya Baru yaitu
orang-orang yang mempunyai pemikiran Khawarij. Mereka menjadikan demonstrasi,
unjuk rasa, dan sebagainya sebagai alat dan metode dakwah serta jihad. Di
antara tokoh-tokoh mereka adalah Abdurrahman Abdul Khaliq yang mengatakan (Al
Fushul minas Siyasah Asy Syar’iyyah halaman 31-32) : “Termasuk metode atau cara
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam berdakwah adalah demonstrasi atau
unjuk rasa.”
Sebelum kita membongkar kebathilan ucapan ini dan
kesesatan manhaj Khawarij dalam beramar ma’ruf nahi mungkar kepada
pemerintahan, marilah kita pelajari manhaj Salafus Shalih dalam perkara ini.
MANHAJ SALAFUS SHALIH BERAMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR KEPADA
PEMERINTAH
Allah adalah Dzat Yang Maha Adil. Dia akan memberikan
kepada orang-orang yang beriman seorang pemimin yang arif dan bijaksana.
Sebaliknya Dia akan menjadikan bagi rakyat yang durhaka seorang pemimpin yang
dhalim.
Maka jika terjadi pada suatu masyarakat seorang pemimpin
yang dhalim, sesungguhnya kedhaliman tersebut dimulai dari rakyatnya. Meskipun
demikian apabila rakyat dipimpin oleh seorang penguasa yang melakukan
kemaksiatan dan penyelisihan (terhadap syariat) yang tidak mengakibatkan dia
kufur dan keluar dari Islam maka tetap wajib bagi rakyat untuk menasihati
dengan cara yang sesuai dengan syariat.
Bukan dengan ucapan yang kasar lalu dilontarkan di
tempat-tempat umum apalagi menyebarkan dan membuka aib pemerintah yang semua
ini dapat menimbulkan fitnah yang lebih besar lagi dari permasalahan yang
mereka tuntut.
Adapun dasar memberikan nasihat kepada pemerintah dengan
sembunyi-sembunyi adalah hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan
suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi
hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia
menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah
menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang
menasihati).”
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Al Khaitsami
dalam Al Majma’ 5/229, Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah 2/522, Abu Nu’aim dalam
Ma’rifatus Shahabah 2/121. Riwayat ini banyak yang mendukungnya sehingga hadits
ini kedudukannya shahih bukan hasan apalagi dlaif sebagaimana sebagian ulama
mengatakannya. Demikian keterangan Syaikh Abdullah bin Barjas bin Nashir Ali
Abdul Karim (lihat Muamalatul Hukam fi Dlauil Kitab Was Sunnah halaman 54).
Dan Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam Dzilalul
Jannah fi Takhriji Sunnah 2/521-522. Hadits ini adalah pokok dasar dalam
menasihati pemerintah. Orang yang menasihati jika sudah melaksanakan cara ini
maka dia telah berlepas diri (dari dosa) dan pertanggungjawaban. Demikian
dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Barjas.
Bertolak dari hadits yang agung ini, para ulama Salaf
berkata dan berbuat sesuai dengan kandungannya. Di antara mereka adalah Imam As
Syaukani yang berkata : “Bagi orang-orang yang hendak menasihati imam
(pemimpin) dalam beberapa masalah –lantaran pemimpin itu telah berbuat salah–
seharusnya ia tidak menampakkan kata-kata yang jelek di depan khalayak ramai.
Tetapi sebagaimana dalam hadits di atas bahwa seorang
tadi mengambil tangan imam dan berbicara empat mata dengannya kemudian
menasihatinya tanpa merendahkan penguasa yang ditunjuk Allah. Kami telah
menyebutkan pada awal kitab As Sair : Bahwasanya tidak boleh memberontak
terhadap pemimpin walaupun kedhalimannya sampai puncak kedhaliman apapun,
selama mereka menegakkan shalat dan tidak terlihat kekufuran yang nyata dari
mereka. Hadits-hadits dalam masalah ini mutawatir.
Akan tetapi wajib bagi makmur (rakyat) mentaati imam
(pemimpin) dalam ketaatan kepada Allah dan tidak mentaatinya dalam maksiat
kepada Allah. Karena sesungguhnya tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam
bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (As Sailul Jarar 4/556)
Imam Tirmidzi membawakan sanadnya sampai ke Ziyad bin
Kusaib Al Adawi. Beliau berkata : “Aku di samping Abu Bakrah berada di bawah
mimbar Ibnu Amir. Sementara itu Ibnu Amir tengah berkhutbah dengan mengenakan
pakaian tipis. Maka Abu Bilal[3] berkata : “Lihatlah pemimpin kita, dia memakai
pakaian orang fasik.”
Lantas Abu Bakrah berkata : “Diam kamu! Aku pernah
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Barangsiapa yang
menghina (merendahkan) penguasa yang ditunjuk Allah di muka bumi maka Allah
akan menghinakannya.’ ” (Sunan At Tirmidzi nomor 2224)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
menjelaskan tata cara menasihati seorang pemimpin sebagaimana yang dikatakan
oleh Imam As Syaukani sampai pada perkataannya : “ … sesungguhnya menyelisihi
pemimpin dalam perkara yang bukan prinsip dalam agama dengan terang-terangan
dan mengingkarinya di perkumpulan-perkumpulan masjid, selebaran-selebaran,
tempat-tempat kajian, dan sebagainya, itu semua sama sekali bukan tata cara
menasihati. Oleh karena itu jangan engkau tertipu dengan orang yang
melakukannya walaupun timbul dari niat yang baik. Hal itu menyelisihi cara
Salafus Shalih yang harus diikuti. Semoga Allah memberi hidayah padamu.”
(Maqasidul Islam halaman 395)
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid bahwasanya beliau
ditanya : “Mengapa engkau tidak menghadap Utsman untuk menasihatinya?” Maka
jawab beliau : “Apakah kalian berpendapat semua nasihatku kepadanya harus
diperdengarkan kepada kalian? Demi Allah, sungguh aku telah menasihatinya hanya
antara aku dan dia. Dan aku tidak ingin menjadi orang pertama yang membuka
pintu (fitnah) ini.” (HR. Bukhari 6/330 dan 13/48 Fathul Bari dan Muslim dalam
Shahih-nya 4/2290)
Syaikh Al Albani mengomentari riwayat ini dengan
ucapannya : “Yang beliau (Usamah bin Zaid) maksudkan adalah (tidak
melakukannya, pent.) terang-terangan di hadapan khalayak ramai dalam
mengingkari pemerintah. Karena pengingkaran terang-terangan bisa berakibat yang
sangat mengkhawatirkan. Sebagaimana pengingkaran secara terang-terangan kepada
Utsman mengakibatkan kematian beliau[4].”
Demikian metode atau manhaj Salaf dalam amar ma’ruf nahi
mungkar kepada pemerintah atau orang yang mempunyai kekuasaan. Dengan demikian
batallah manhaj Khawarij yang mengatakan bahwa demonstrasi termasuk cara untuk
berdakwah sebagaimana yang dianggap oleh Abdurrahman Abdul Khaliq.
Manhaj Khawarij ini menjadi salah satu sebab jeleknya
sifat orang-orang Khawarij. Sebagaimana dalam riwayat Said bin Jahm beliau
berkata : “Aku datang ke Abdullah bin Abu Aufa, beliau matanya buta, maka aku
ucapkan salam.”
Beliau bertanya kepadaku : “Siapa engkau?” “Said bin
Jahman,” jawabku. Beliau bertanya : “Kenapa ayahmu?” Aku katakan : “Al
Azariqah[5] telah membunuhnya.” Beliau berkata : “Semoga Allah melaknat Al
Azariqah, semoga Allah melaknat Al Azariqah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam mengatakan bahwa mereka anjing-anjing neraka.” Aku bertanya : “(Yang dilaknat
sebagai anjing-anjing neraka) Al Azariqah saja atau Khawarij semuanya?” Beliau
menjawab : “Ya, Khawarij semuanya.” Aku katakan : “Tetapi sesungguhnya
pemerintah (telah) berbuat kedhaliman kepada rakyatnya.” Maka beliau mengambil
tanganku dan memegangnya dengan sangat kuat, kemudian berkata : “Celaka engkau
wahai Ibnu Jahman, wajib atasmu berpegang dengan sawadul a’dham, wajib atasmu
untuk berpegang dengan sawadul a’dham. Jika engkau ingin pemerintah mau
mendengar nasehatmu maka datangilah dan khabarkan apa yang engkau ketahui. Itu
kalau dia menerima, kalau tidak, tinggalkan! Sesungguhnya engkau tidak lebih
tahu darinya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 4/383)
Dan masih banyak lagi hadits-hadits mengenai celaan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap orang-orang Khawarij sebagai
anjing-anjing neraka karena perbuatan mereka sebagaimana telah dijelaskan.
Oleh karena itu, bagi seorang Muslim yang masih mempunyai
akal sehat, tidak mungkin dia akan rela dirinya terjatuh pada jurang kenistaan
seperti yang digambarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (sebagai
anjing-anjing neraka). Maka wajib bagi kita apabila hendak menasehati
pemerintah, hendaklah dengan metode Salaf yang jelas menghasilkan akibat yang
lebih baik dan tidak menimbulkan bentrokan fisik antara rakyat (demonstran)
dengan aparat pemerintah yang akhirnya membawa kerugian di kedua belah pihak
atau munculnya tindak anarki.
DEMONSTRASI ATAU UNJUK RASA MERUPAKAN BENTUK TASYABUH
(MENYERUPAI) ORANG-ORANG KAFIR
Sangat disayangkan, para demonstran ini mayoritas mereka
adalah aktivis-aktivis Islam. Tetapi mengapa mereka melakukan hal ini? Mana
ciri Islam mereka? Atas dasar apa melakukan hal hal itu? Apakah berdasarkan
dalil ataukah berlandaskan syubhat (kekaburan pemahaman)? Mereka –mahasiswa/rakyat
yang beragama Islam— tidak sadar bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang
dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, junjungan mereka, yaitu
larangan menyerupai orang-orang kafir. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
mengabarkan : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka mereka termasuk kaum
tersebut.” Malah demonstrasi ini termasuk bentuk tasyabuh terhadap orang kafir.
Telah diterangkan oleh Syaikh Al Albani hafidhahullah tatkala seorang penanya
menyampaikan pertanyaan kepada beliau yang lengkapnya demikian :
Penanya : “Apa hukumnya demonstrasi/unjuk rasa,
misalnya para remaja, laki-laki maupun perempuan keluar ke jalan-jalan?”
Syaikh : “Para perempuan juga?”
Penanya : “Benar. Sungguh ini telah terjadi!”
Syaikh : “Masya Allah.”
Penanya : “Mereka keluar ke jalan-jalan dalam rangka
menentang sebagian permasalahan yang dituntut atau diperintahkan oleh orang
yang mereka anggap taghut-taghut, atau apa yang mereka tuntut dari
organisasi/partai-partai politik yang bertentangan dengan mereka. Apa hukumnya
perbuatan ini?”
Syaikh : [ Aku katakan --wabillahi taufiq--, jawaban
dari soal ini termasuk pada kaidah dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam yang dikeluarkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya dari Abdullah bin
‘Amr bin ‘Ash radliyallahu 'anhu atau hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhu
--saya ragu apakah beliau Abdullah bin ‘Amr atau Ibnu Umar-- ia berkata :
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Aku diutus dengan pedang
dekat sebelum hari kiamat sampai hingga hanya Allah-lah yang disembah, tidak
ada sekutu baginya. Dan Allah menjadikan rizqiku di bawah naungan tombak,
dijadikan kerendahan dan kekerdilan atas orang yang menyelisihi pemerintah.
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum mereka.” Yang
dijadikan dalil dari ucapan beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ini adalah
perkataan : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum mereka.”
Maka tasyabuh (penyerupaan) seorang Muslim kepada seorang
kafir tidak dibolehkan dalam Islam. Tasyabuh kepada seorang kafir ada beberapa
tingkatan dari segi hukum. Yang tertinggi adalah haram dan yang terendah adalah
makruh. Permasalahan ini sudah diterangkan secara rinci oleh Syaikhul Islam di
dalam kitabnya yang agung, Iqtidla’ Shirathal Mustaqim Mukhalafata Ashabil
Jahim secara rinci dan tidak akan didapat selain dari beliau rahimahullah. Aku
ingin memperingatkan perkara yang lain, yang sepantasnya bagi Thalabul Ilmi
memperhatikannya agar tidak menyangka bahwa hanya tasyabuh saja yang dilarang syariat.
Ada perkara lain, yang lebih tersamar, yaitu perintah
untuk menyelisihi orang-orang kafir. Tasyabuh kepada orang-orang kafir adalah
menjalankan kesukaan mereka. Adapun menyelisihi orang-orang kafir adalah engkau
bermaksud menyelisihi mereka pada apa yang kita dan mereka mengerjakannya
tetapi mereka tidak merubahnya. Seperti sesuatu yang ditetapkan dengan
ketetapan alami yang tidak berbeda antara Muslim dengan kafir, karena
sesungguhnya pada ketetapan ini, tidak ada usaha dan kehendak dari makhluk.
Karena yang demikian adalah sunnatullah tabarak wa ta’ala kepada manusia dan
engkau tidak akan mendapati sunnatullah itu berubah. Sebagaimana telah shahih
dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan
Nashrani tidak menyemir rambut-rambut mereka maka selisihilah mereka (2X).”
Sungguh dalam hal ini seorang Mukmin mungkin menyerupai orang kafir dalam hal
uban. Dan ini tidak ada perbedaannya. Engkau tidak akan menemukan seorang
Muslim yang tidak beruban kecuali sangat sedikit sekali. Ada kesamaan di sini
pada penampilan antara Muslim dan kafir yang sama-sama keduanya tidak bisa
memiliki/mengatur sebagaimana yang kami katakan tadi. Maka Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk menyelisihi kaum musyrikin,
yakni dengan menyemir uban rambut-rambut kita. Sama saja rambut jenggot atau
kepala. Untuk apa? Agar dengan ini tampak perbedaan antara Muslim dan kafir.
Maka apa tujuannya kalau apabila seorang kafir mengerjakan suatu amalan lalu
seorang Muslim ikut melakukannya dan terpengaruh dengan perbuatan-perbuatan
mereka? Ini kesalahan yang lebih parah daripada menyelisihi. Dalam masalah ini,
aku memperingatkannya sebelum memasuki bahasan dalam menerangkan pertanyaan
yang ditujukan padaku.
Jika telah diketahui perbedaan antara tasyabuh dengan
penyelisihan maka seorang Muslim yang benar keislamannya hendaknya terus
menerus berusaha menjauhi bertasyabuh dengan orang kafir.
Sebaliknya harus berusaha menyelisihi mereka. Dengan
alasan inilah kami menyunnahkan (membiasakan) meletakkan jam tangan di tangan
kanan karena mereka yang pertama kali membuat jam tangan memakainya di tangan
kiri.
Kami mengambil istinbath demikian berdasar ucapan
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Maka selisihilah mereka.” Kalian
mengetahui hadits ini : “Bahwa Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut mereka
maka selisihilah mereka.” Sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam dalam kitab
tersebut (Iqtidla). Ucapan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Maka
selisihilah mereka,” merupakan hujjah yang mengisyaratkan penyelisihan terhadap
orang-orang kafir sebagaimana yang dikehendaki oleh As Sami’ul ‘Alim (Allah
Subhanahu wa Ta'ala) dan direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, kami mendapati praktek penyelisihan
dalam amalan dan hukum-hukum bukan termasuk wajib. Seperti makan Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam atau : “Shalatlah kalian di atas sandal-sandal
kalian.” “Selisihilah Yahudi (2X).” Di sini diketahui bahwasanya shalat memakai
sandal bukan fardlu. Beda dengan memanjangkan jenggot, karena orang yang
mencukurnya akan mendapat dosa.
Adapun shalat dengan bersandal itu adalah perkara yang
sunnah (mustahab). Namun apabila seorang Muslim terus menerus tidak memakai
sandal ketika shalat justru telah menyelisihi sunnah dan bukan menyelisihi
Yahudi.
Ada suatu hal yang perlu diperhatikan di sini sebagaimana
dalam riwayat sikap tawadlu Ibnu Mas’ud ketika beliau mempersilakan Abu Musa Al
Asy’ari mengimami shalat waktu itu. Padahal kedudukan Ibnu Mas’ud lebih utama
dari Abu Musa radliyallahu 'anhu. Pada waktu itu Abu Musa Al Asy’ari melepas
sandalnya dan segera ditegur dengan keras oleh Ibnu Mas’ud : “Bukankah ini
perbuatan orang-orang Yahudi? Apakah kau menganggap dirimu ada di lembah
Thursina yang disucikan?” Ucapan Ibnu Mas’ud ini menegaskan sabda Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Shalatlah di atas sandal kalian dan
selisihilah Yahudi!”
Apabila dua hakikat ini telah dipahami yaitu (larangan)
tasyabuh dan (perintah) menyelisihi kaum musyrikin maka wajib bagi kita untuk
menjauhi setiap perilaku kesyirikan dan segala bentuk kekufuran.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan yang ditempuh oleh
orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta,
bahkan kalaupun mereka menyusuri atau masuk ke lubang biawak niscaya kalian pun
akan memasukinya.”
Berita dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ini
mengandung peringatan bagi umat ini. Namun di samping itu Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga mengatakan dalam hadits mutawatir : “Akan
selalu ada dari umatku suatu kelompok yang menampakkan Al Haq. Tidak
membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka sampai datang hari kiamat.”
Jadi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam itu telah
memberikan khabar gembira dalam hadits shahih ini bahwasanya umat ini terus
dalam keadaan baik. Tatkala datang berita ini, yaitu : “Sungguh kalian akan
mengikuti jalan-jalan sebelum kalian.” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
memaksudkan dalam hadits ini setiap individu dalam umatnya akan mengikuti jalan
orang-orang kafir.
Maka ucapan itu bermakna peringatan artinya : “Hati-hati
kalian, jangan mengikuti sunnah orang-orang sebelum kalian. Dan sesungguhnya
akan ada dari kalian orang-orang yang melakukannya.”
Dalam riwayat lain selain riwayat As Shahihain,
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggambarkan perbuatan orang Yahudi
pada tingkat yang sangat parah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
bersabda (dalam riwayat itu) : “Bahkan ada dari mereka (Yahudi) orang yang
mendatangi (menzinahi) ibunya di tengah-tengah jalan dan niscaya akan ada pula
dari kalian yang akan melakukanya.”
Kecenderungan pada jaman ini telah membuktikan kebenaran
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tersebut walaupun masih perlu adanya
penelitian yang lebih mendalam.
Dan pada sebagian hadits-hadits yang telah tsabit,
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak akan terjadi hari
kiamat sampai ada di antara manusia bersetubuh seperti bersetubuhnya keledai di
jalan-jalan.” Ini adalah puncak kejelekan tasyabuh terhadap orang-orang kafir.
Apabila kalian telah mengetahui larangan bertasyabuh dan
perintah untuk menyelisihi (orang-orang kafir) maka kembali kepada permasalahan
demonstrasi (unjuk rasa), kita saksikan dengan mata kepala sendiri saat
Perancis menguasai Suriah dan apa yang terjadi di Aljazair. Di sana terdapat
kesesatan dan tasyabuh dengan turut sertanya para wanita dalam demonstrasi.
Demikian itu merupakan kesempurnaan tasyabuh terhadap
orang kafir baik laki-laki atau perempuan. Karena kita melihat melalui
foto-foto, berita lewat radio, dan televisi atau selainnya tentang keluarnya
beribu-ribu manusia dari kalangan orang-orang kafir Afrika maupun Syiria dan
yang lainnya.
Menurut ungkapan orang-orang Syam, keluarga laki-laki dan
wanita dalam keadaan “meleit temkit”. Meleit temkit maksudnya mereka berdesakan
antara punggung dengan punggung, atau pinggul dengan pinggul, dan lain-lain.
Saya katakan dari segi yang lain (yang berhubungan dengan demonstrasi) :
Bahwasanya demonstrasi ini menunjukkan sikap taklid terhadap orang-orang kafir
dalam rangka menolak undang-undang yang ditetapkan oleh hakim-hakim mereka.
Demonstrasi ala Eropa dengan sikap taklidiyah
(ikut-ikutan) dari kalangan kaum Muslimin bukan termasuk cara yang syar’i untuk
memperbaiki hukum dan keadaan masyarakat. Dari sini setiap jamaah hizbiyah
kelompok Islam jelas telah melakukan kekeliruan besar karena tidak menelusuri
jalan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di dalam merubah keadaan masyarakat.
Tidak ada dalam aturan Islam merubah keadaan masyarakat dengan cara
bergerombol-gerombol, berteriak-teriak, dan demonstrasi (unjuk rasa).
Islam mengajarkan ketenangan dengan mengajarkan ilmu di
kalangan kaum Muslimin serta mendidik mereka di atas syariat Islam sampai
berhasil walaupun harus dengan waktu yang sangat panjang.
Dengan ini saya katakan dengan ringkas, demonstrasi dan
unjuk rasa yang terjadi di sebagian negara Islam pada asalnya adalah
penyimpangan dari jalan kaum Mukminin[6] dan tasyabuh (menyerupai) golongan
kafir. Sungguh Allah telah berfirman (yang artinya) : “Barangsiapa yang
menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan
jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan dia berkuasa terhadap kesesatan yang
telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahannam dan
Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An Nisa’ : 115)
Penanya : “Mereka –para demonstran– berdalih dengan dalil
Sirah (sejarah Nabi) bahwasanya setelah Umar radliyallahu ‘anhu masuk Islam,
kaum Muslimin (serentak) keluar.
Umar pada suatu barisan sedang Hamzah di barisan lain.
Maka mereka (yang pro demonstrasi) mengatakan unjuk rasa ini untuk mengingkari
taghut-taghut dan orang kafir Quraisy. Bagaimanakah jawaban Anda dengan dalil
semacam ini?”
Jawab : Jawaban terhadap pendalilan semcam itu adalah :
Berapa kali aksi demonstrasi ini terjadi pada masyarakat Islam (dulu)? Hanya
satu kali. Padahal sirah termasuk sunnah yang diikuti, menurut ulama fiqih.
Mereka mengatakan kalau tsabit dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
suatu ibadah yang disyariatkan akan diberi pahala orang yang melakukannya.
Dan dalam pelaksanaannya pun tidak boleh terus-menerus
tanpa putus karena dikhawatirkan menyerupai perkara wajib dengan sebab lamanya
waktu.
Kebanyakan manusia –menurut adat mereka– kalau ada salah
satu Muslim meninggalkan sunnah seperti ini niscaya akan diingkari dengan
keras. Demikian menurut para ahli fiqih. Maka bagaimana kalau ada suatu
peristiwa yang sekilas terjadi pada waktu tertentu seperti disebutkan di dalam
sirah di atas kemudian dijadikan sunnah yang diikuti bahkan dijadikan hujjah
untuk mendukung apa yang diperbuat oleh orang-orang kafir secara terus-menerus
sedangkan kaum Muslimin tidak secara mutlak melakukannya kecuali pada saat itu
saja[7].
Kita mengetahui kebanyakan pemerintahan mempunyai
hukum-hukum yang keluar dari Islam dan kadang-kadang manusia dipenjarakan
dengan dhalim dan melampaui batas, maka bagaimana sikap kaum Muslimin dalam hal
ini? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah memerintahkan dalam hadits
yang shahih wajibnya taat kepada pemerintah walaupun dia mengambil hartamu dan
memukul punggungmu. Namun kenyataannya demonstrasi bukan ketaatan kepada pemerintah
seperti yang digariskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Inilah yang aku khawatirkan tentang apa yang dinamakan
“kebangkitan (shahwah) suara kebenaran”, bagaimana kita akan meridlainya?
Bagaimana mungkin suatu “kebangkitan (shahwah)” dengan perasaan, bukan dengan
ilmu? Padahal ilmu itulah yang menjadikan perkara itu dianggap baik atau buruk.
Tidak diragukan lagi di Aljazair dan di setiap negara
Islam, shahwah ini lahir dari pemuda Muslim setelah mereka “bangun dari tidur”.
Akan tetapi engkau akan melihat mereka berjalan di atas jalan yang menunjukkan
ketidakgigihan mereka dalam menuntut ilmu Allah ‘Azza wa Jalla.
Kita tidak memperpanjang pembahasan. Cukuplah kita
katakan pengambilan mereka terhadap dalil ini menunjukkan kebodohan mereka terhadap
fiqih Islam sebagaimana yang kami telah isyaratkan di depan. Kejadian yang
sesaat ini terbetik pada diri saya dan saya teringat bahwa kejadian ini
tercatat dalam sirah. Akan tetapi saya belum bisa mendapati shahih atau
tidaknya saat ini. Jika riwayat ini shahih sanadnya maka dan ada salah seorang
di antara kalian mendapati riwayat ini pada kitab-kitab hadits standar, tolong
ingatkan saya. Sehingga saya bisa memeriksa barangkali riwayat tentang
demonstrasi dalam sirah tersebut shahih. Maka kalaupun shahih, hanya dilakukan
sekali saja. Jika terjadi hanya sekali saja, tentu tidak bisa dijadikan sunnah.
Apalagi bila demonstrasi saat ini lebih sering dilakukan oleh orang-orang kafir
yang seharusnya kaum Muslimin menyelisihinya.
Kejadian ini dilakukan oleh orang-orang kafir kemudian
kita mengikutinya. Ulama Hanafiyah telah membuat pijakan di dalam masalah
fiqhiyah bahwasanya ada suatu masalah yang merupakan sunnah Muhammadiyah yang
tidak sepantasnya ditinggalkan, yaitu sunnah membaca surat Sajadah pada pagi hari
Jum’at (saat shalat Shubuh). Ini terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim).
Walaupun demikian ulama Hanafiyah menganjurkan pada imam-imam masjid agar
sesekali meninggalkannya, dikhawatirkan apabila terus menerus diamalkan di
kalangan orang awam, akan menganggkat hukumnya keluar dari hukum asalnya.
Kami mempunyai bukti yang mendukung ketelitian dalam
fiqih dan pemahaman terhadap sunnah ini. Saya sangat ingat bahwasanya imam di
masjid besar Damaskus, yaitu masjid Bani Umayah, mengimami shalat shubuh di
masjid tersebut dan dia tidak membaca surat Sajadah.
Baru saja imam salam, tiba-tiba mereka membentak dan
mendatangi imam tersebut seraya berkata : “Kenapa engkau tidak membaca surat
Sajadah?” Kemudian dia menerangkan bahwa hal itu adalah sunnah dan kadang-kadang
dianjurkan untuk meninggalkannya.
Kejadian ini terjadi karena imam masjid mengamalkan
amalan tersebut secara terus-menerus dan berlangsung lama. Dan saat itu ia
tidak mengerjakan amalan tersebut.
Lebih aneh lagi yang terjadi pada diri saya. Pada suatu
hari saya berada dalam perjalanan dari Damaskus kira-kira 60 km ke Madhaya.
Maka aku hampir di pagi hari Jum’at untuk shalat berjamaah bersama kaum
Muslimin di sana. Tatkala itu imam tidak datang.
Maka mereka mencari pengganti imam yang cocok. Mereka
tidak mendapati pengganti kecuali saya. Pada waktu itu saya masih muda dan
jenggot saya baru tumbuh. Dalam keadaan bingung, mereka menyuruh saya maju.
Saya sebenarnya belum hafal surat Sajadah dengan baik maka aku membaca surat
Maryam. Aku membaca dua halaman awal. Tatkala aku takbir untuk ruku maka aku
merasakan semua makmum malah sujud. Ini menunjukkan karena apa? Karena adat
kebiasaan (yakni mereka sujud tilawah karena kebiasaan dan bukan dengan ilmu, ed.).
Seyogyanya para imam menjaga keadaan masyarakatnya agar
tidak ghuluw (berlebihan) pada sebagian hukum-hukum. Lalu memberi penjelasan
bahwa masalah syariat, wajib untuk diambil dengan tanpa sikap keterlaluan
hingga mengangkat derajat hukum sunnah menjadi wajib dan sebaliknya yang wajib
menjadi sunnah.
Semua ini adalah ifrath dan tafrith yang tidak
diperbolehkan. Inilah jawaban saya terhadap pendalilan (riwayat Umar di atas)
yang menunjukkan atas kebodohan orang yang mengambil dalil dengannya. ] (Kaset
Fatawa Jeddah nomor 89880, pagi Shubuh, hari Ahad, 27 Jumadil Akhir 1410 H)
BANTAHAN TERHADAP SYUBHAT ABDURRAHMAN ABDUL KHALIQ
Di awal sudah saya singgung masalah manhaj Abdurrahman
Abdul Khaliq terhadap pemerintah Muslimin. Yaitu bolehnya memakai demonstrasi
sebagai alat dakwah dengan berdalil riwayat Umar radliyallahu ‘anhu yang
dibawakan oleh seorang penanya di atas. Dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
beliau belum tahu shahih dan dlaifnya riwayat tersebut. Syaikh Abdul Aziz bin
Bazz telah membantah syubhat Abdurrahman Abdul Khaliq dalam surat menyurat
antara beliau dengan Abdurrahman Abdul Khaliq. Kata Syaikh bin Bazz : “Engkau
menyebutkan pada kitab Fushul Minas Siyasah As Syar’iyyah halaman 31-32
bahwasanya termasuk dari uslub (metode) dakwah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam adalah demonstrasi. Aku belum pernah mengetahui nash yang sharih dalam
masalah ini. Maka aku mengharap faidah dari siapa kamu mengambil dan dari kitab
mana kamu dapatkan. Jika hal itu tidak ada sanadnya maka kamu wajib untuk rujuk
(kembali/bertaubat) dari hal itu. Karena aku tidak tahu sama sekali nash-nash
yang menunjukkan hal itu.
Dengan menggunakan demonstrasi atau unjuk rasa justru
mengakibatkan banyak kerusakan. Jika nash (dalil) itu shahih maka kamu harus
menerangkan dengan jelas dan sempurna sehingga orang-orang yang membuat
kerusakan tidak berdalih dengannya dalam demonstrasi-demonstrasi mereka yang
bathil.” (Tanbihat wa Ta’biqat halaman 41)
Jawaban Abdurrahman Abdul Khaliq : “Adapun ucapanku pada
kitab Al Fushul Minas Siyasah As Syar’iyyah fi Da’wah Ilallah halaman 31-33
maka aku katakan : Aku telah menyebutkan demonstrasi-demonstrasi yang digelar
itu sebagai wasilah (metode) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam
menampakkan dakwah Islam, sebagaimana telah diriwayatkan bahwa setelah masuk
Islamnya Umar radliyallahu ‘anhu, kaum Muslimin keluar karena perintah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada dua shaf (barisan) dalam rangka
menampakkan kekuatan.
Dalam satu barisan terdapat Hamzah radliyallahu ‘anhu,
sedang barisan yang lain ada Umar bin Al Khattab radliyallahu ‘anhu beserta
kaum Muslimin.” (Kemudian Abdurrahman Abdul Khaliq membawakan riwayat dengan
sanad-sanad yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di dalam Al Hilyah 1/40 dengan
sanad sampai ke Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu, Ibnu Abi Syaibah dalam As
Shahabah 2/512, dan di dalam Tarikh-nya serta Al Bazar).
Kemudian dia (Abdurrahman Abdul Khaliq) berkata : “Tetapi
setelah kedatangan surat Anda (Syaikh bin Bazz) aku dapatkan bahwa pusat
(poros) sanad hadits ini atas Ishaq bin Abdullah bin Abi Farwah, dia mungkarul
hadits.” Demikian pernyataan Abdurrahman Abdul Khaliq.
Tapi anehnya setelah itu dia mengatakan : “Aku
berpandangan metode ini (demonstrasi) bisa untuk dijadikan metode yang benar
dalam mendorong/menganjurkan manusia dalam shalat Jum’at dan jamaah … dalam
rangka menampakkan banyaknya orang Islam.
Demikian juga memamerkan tentara-tentara Islam bersamaan
dengan peralatan perang karena hal ini dapat menaklukan hati-hati musuh dan
menakuti musuh-musuh Allah serta meninggikan syariat Islam.”
Demikian cara Ahlul Bid’ah. Setelah ditanya atau dibantah
dari sisi pendalilan dan setelah ucapan atau perbuatannya diketahui tidak benar
bahkan palsu maka mereka tidak mau merujuk kepada dalil yang shahih dan manhaj
yang benar.
Bahkan dia berkelit : “Maksud saya demikian, maksud saya
demikian”, “boleh saja hadits lemah –dalam hal ini palsu– dijadikan i’tibar”,
dan berbagai silat lidah lainnya pun meluncur tajam.
Maka saya katakan, setelah atsarnya diketahui mungkar
karena adanya rawi yang mungkarul hadits pada sanadnya, tentu saja demonstrasi
tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak bisa dijadikan manhaj amar ma’ruf nahi
mungkar. Karena metode dakwah adalah tauqifiyah, yakni harus sesuai dengan
metode Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya.
Jikalau kisah Umar itu shahih, maka penjelasannya adalah
sebagaimana yang telah diterangkan oleh Syaikh Al Albani. Dengan telah
diketahui atsarnya dlaif bahkan mungkar, maka tidak bisa lagi dijadikan sebagai
dalil bolehnya demonstrasi, sekalipun niatnya baik, sebagaimana telah
diterangkan oleh Syaikh bin Bazz di atas. Wallahu A’lam.
KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN
PADA ACARA UNJUK RASA
Di atas sudah diterangkan sebagian kemungkaran pada acara
demo yaitu :
- Bentuk tasyabuh dengan orang-orang kafir.
- Termasuk khuruj (menentang pemerintah) yang
dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam riwayat Muslim dan
lain-lain. (Lihat Nasehati)
- Menceritakan aib pemerintah di depan umum
dalam bentuk orasi-orasi yang ini pun dilarang oleh Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam. (Lihat Nasehati)
- Ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan
perempuan) bahkan berdesak-desakan. (Lihat SALAFY rubrik Ahkam edisi 4 tahun
pertama)
- Tindak anarkis yang seringkali timbul ke
sana atau setelah demonstrasi dan orasi-orasi.
- Dan lain-lain.
SOLUSI DARI KRISIS
Pada situasi sekarang, masalah yang timbul bukan saja
terjadi akibat satu aspek, misalnya ekonomi. Tetapi juga terkait pada aspek
lainnya, seperti sosial dan politik. Dan krisis ini tidak bisa sembuh total
manakala dibasmi dengan kebathilan.
Suatu negara yang dipimpin oleh pemimpin yang dhalim yang
di dalamnya ditaburi praktek-praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan
buah dari tindakan rakyatnya juga. Maka kalau rakyatnya baik, niscaya Allah
Subhanahu wa Ta’ala akan menganugerahkan kepada mereka pemimpin yang arif dan
bijaksana. Hal ini sudah dibuktikan oleh junjungan kita Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para Khulafaur Rasyidin. Situasi yang kacau
balau ini solusinya bukan dengan demonstrasi tetapi dengan amar ma’ruf nahi
mungkar dengan cara yang tepat dan benar. Kemudian menyebarkan ilmu yang haq di
kalangan umat agar muncul generasi-generasi yang berbekal ilmu.
Akhirnya diharapkan nanti setiap langkah yang mereka lakukan
diukur dengan ilmu syar’i yang haq. Dengan demikian akan musnahlah virus
kolusi, korupsi, dan virus-virus lainnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.
[1] Seperti pendapatnya Abdurrahman Abdul Khaliq
dan konco-konconya.
[2] Orang yang bergabung dengannya disebut
golongan (firqah) Saba’iyah.
[3] Mirdas bin Udayah adalah seorang Khawarij.
Lihat Tahdzibul Kamal oleh Imam Al Mizzi 7/399.
[4] Mukhtashar Shahih Muslim, ta’liq Syaikh Al
Albani nomor 335.
[5] Salah satu aliran dari aliran-aliran
Khawarij.
[6] Shahabat, ed.
[7] Ini bukti bahwa para shahabat, tabi’in,
tabi’it tabi’in dan seterusnya tidak mengambil kejadian itu sebagai sunnah
dalam rangka mengingkari pemerintah.
Sumber : http://www.darussalaf.or.id/manhaj/demonstrasi-bukan-metode-salafus-sholih/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar