Dalam masalah aurat, sudah banyak pembahasan mengenai aurat muslimah terhadap sesamanya. Baik aurat muslimah terhadap muslimah yang lain, muslimah terhadap perempuan kafir, muslimah terhadap lawan jenis yang merupakan mahramnya, maupun muslimah terhadap lawan jenis non-mahram. Namun sangat disayangkan sangat sedikit bahasan mengenai batas aurat laki-laki bahkan hal ini cenderung disepelekan.
Seorang lelaki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)
Hal ini dikarenakan memandang aurat
orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah Azza wa Jalla
memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)
Betapa banyak ikhwan yang dengan tenangnya memakai celana pendek atau ¾ yang kependekan ke pertemuan-pertemuan resmi, seolah tidak takut auratnya tersingkap. Atau ketika hanya berada diantara para ikhwan melepas baju seenaknya sehingga menampakkan aurat yang seharusnya ditutupi. Atau memakai pakaiaan yang terlalu ketat dan “pas pinggang” sehingga ketika menunduk auratnya tersingkap.
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu". (QS 2 : 208)
Batas Aurat Laki-laki :
Batas aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non-muslim atau wanita muslim dan non-muslim. "Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut". (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid).
Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat
kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:
“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik).
Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasannya di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan Ma’mar dan terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar